Safety Helmet

Wajib Tahu! Fungsi Utama Safety Helmet di Area Kerja

Sering melihat seorang pekerja menggunakan safety helmet saat bekerja di sebuah proyek? Tapi, Anda tidak tahu apa fungsi dan arti setiap warna pada helm tersebut? Pada intinya, helm safety atau helm keselamatan merupakan alat wajib yang harus digunakan sebagai pelindung kepala dari bahaya fisik di tempat kerja. Jadi, buat Anda yang tertarik atau mungkin sedang bekerja di lingkungan dengan bahaya risiko yang tinggi, memahami fungsi helm keselamatan sangat penting agar tidak menyepelekan saat menggunakannya. Maka dari itu, simak pembahasan lengkap tentang safety helm pada artikel berikut ini, ya!

Fungsi Utama dari Safety Helmet

Tidak hanya sekedar sebagai peralatan saja, helm safety mempunyai peran penting bagi keselamatan pekerja, terutama di industri dengan bahaya dan risiko tinggi. Sebagai salah satu alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan, helm keamanan memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

1. Memberikan Perlindungan Kepala dari Bahaya

Fungsi utama dari safety helm adalah memberikan perlindungan kepala dari bahaya fisik yang terjadi di lingkungan kerja. Terlebih, kepala menjadi salah satu bagian tubuh paling vital, sehingga butuh perlindungan ekstra dari benda jatuh, pukulan, benturan, hingga benda tajam.

2. Mencegah Adanya Cedera Serius di Kepala

Kecelakaan kerja tidak bisa dihindari, tetapi bisa diminimalisir, salah satunya melalui penggunaan helm keselamatan. Helm ini membantu mencegah cedera serius di kepala akibat kecelakaan kerja.

3. Melindungi Pekerja dari Kecelakaan Elektrik

Kontak langsung dengan arus listrik bisa mengakibatkan kondisi yang fatal bagi pekerja, terutama jika mengenai dada atau kepala. Jadi, fungsi helm safety adalah melindungi pekerja dari kecelakaan yang melibatkan energi listrik.

4. Kepatuhan terhadap Hukum

Bukan untuk bergaya, helm safety menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan sesuai peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jadi, salah satu fungsinya adalah untuk mematuhi peraturan hukum agar perusahaan tidak terkena sanksi.

Jenis-Jenis Safety Helmet Berdasarkan Kelasnya

Perlu Anda ketahui, bahwa helm keselamatan terdapat beberapa jenis yang dibedakan sesuai dengan kelasnya, sehingga tidak bisa sembarangan dalam menggunakan. Menurut American National Standards Institute (ANSI), safety helm dibagi menjadi beberapa kelas, yakni:

1. Kelas E (Elektrikal)

Tingkatan pertama, ada jenis helm kelas E yang dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari tegangan listrik mencapai 20.000 volt. Jadi, helm ini cocok digunakan bagi untuk pekerjaan yang berkaitan dengan listrik, seperti PLN agar dapat melindungi dari bahaya elektrik.

2. Kelas G (General)

Berbeda dengan sebelumnya, jenis helm kelas G ini dirancang untuk memberikan perlindungan dari tegangan listrik rendah, sekitar 2.200 volt. Maka dari itu, agar perlindungannya maksimal, wajib digunakan pada pekerjaan dengan tegangan di bawah 2.200 volt.

3. Kelas C (Conductive)

Jika kedua jenis sebelumnya bisa melindungi dari tegangan listrik, justru kelas C hanya mempunyai kemampuan melindungi dari benturan saja, sehingga tidak bisa digunakan pada pekerjaan yang berhubungan dengan elektrik. Biasanya digunakan di industri konstruksi, manufaktur, dan lainnya yang terjadi benturan maupun benda jatuh.

Safety Helmet

Arti Warna Helm Proyek

Seperti yang kita ketahui, bahwa helm keselamatan mempunyai warna yang berbeda-beda. Bukan tanpa alasan, melainkan warna ini memiliki arti khusus yang perlu Anda ketahui, yakni:

    • Putih: digunakan oleh manajer, pengawas, mandor, dan insinyur dalam proyek
    • Biru: digunakan oleh site supervisor, pengawas sementara, dan electrical contractor
  • Kuning: digunakan oleh subcontractor atau pekerja umum
  • Hijau: digunakan oleh pengawas lingkungan
  • Pink: biasanya digunakan oleh pekerja baru atau magang
  • Orange: digunakan oleh tamu perusahaan
  • Merah: digunakan oleh safety officer atau pengawas bagian keamanan.

Regulasi Penggunaan Helm

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa helm safety harus digunakan sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa peraturan yang mendasari penggunaan helm keselamatan, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.11/Men/VII/2011 tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja yang menjelaskan bahwa semua pekerja wajib menggunakan helm safety
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Alat Pelindung Diri (APD) di tempat Kerja yang menetapkan terkait standar dan spesifikasi safety helm yang harus dipenuhi perusahaan
  • Peraturan Otoritas Jasa Konstruksi No. 03/PRT/M/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Pelindung Diri pada Proyek Konstruksi, mewajibkan semua proyek menyediakan helm keselamatan sesuai standar yang berlaku

Pada intinya, semua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan safety helm sesuai standar dan spesifikasi yang berlaku agar digunakan oleh pekerja. Adapun durasi maksimal penggunaan helm keselamatan adalah sekitar 3 sampai 5 tahun pemakaian. Akan tetapi, jika helm sudah mengalami kerusakan, maka wajib diganti dengan yang baru.

Inspeksi Helm K3

Menjadi salah satu APD yang wajib digunakan saat bekerja, maka penting untuk melakukan inspeksi helm safety. Tujuannya supaya helm tetap dalam kondisi yang baik saat digunakan, sehingga bisa mencegah terjadinya cedera serius. Berikut beberapa cara melakukan inspeksi safety helm yang perlu Anda ketahui:

  1. Periksa kondisi fisik helm, pastikan tidak mengalami kerusakan, seperti pecah atau retak
  2. Pastikan label dan informasi helm masih jelas serta mudah dibaca, seperti informasi SNI 
  3. Pastikan bahwa tali dagu tidak rusak atau terputus agar bisa berfungsi dengan baik
  4. Helm juga harus selalu bersih agar tidak mempengaruhi kinerjanya
  5. Pastikan helm belum melewati masa kadaluarsanya

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai safety helm yang perlu Anda ketahui sebelum mulai terjun di dunia industri dengan risiko tinggi, seperti konstruksi. Tujuannya agar dapat menggunakan helm sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari risiko kecelakaan kerja. Namun, jika Anda masih belum memahami penggunaan helm keselamatan maupun alat pelindung diri (APD) lainnya, segera ikuti pelatihan K3 konstruksi di PT Mandiri Maha Daya. Hal ini dikarenakan, pelatihan tersebut akan membantu Anda untuk memahami penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tepat, terutama dalam penggunaan APD saat bekerja. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan pelatihan Anda secara gratis!

Admin MMD
Admin MMD
Articles: 861