
Pelatihan Supervisi Scaffolding (Perancah) – Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah yang memiiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi serta untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan penggunaan perancah di tempat kerja di wajibkan memiliki personil yang mempunyai kewenangan sebagai mana yang di maksud pada pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja bidang perancah (Scaffolding).
Dasar Hukum Pelatihan Supervisi Scaffolding
- Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- Undang – Undang No. 21 tahun 2003 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 18 mengenai pengawasan ketenagakerjaan di industri dan Perdagangan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.12/Men/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Banguanan.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No.104/kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan Konstruksi Bangunan
Memutuskan :
Pertama
Setiap personil yang diserahi tugas dan kewenangan dalam pekerjaan pengawasan,perencanaan,pemeriksaan dan pengujian peralatan perancah harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di buktikan dengan adanya lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah.
Kedua
- Personil yang di serahi tugas dan kewenangan dalam pekerjaan perancah yang di maksud adalah personil pengawas pekerjaan konstruksi perancah
- untuk mendapatkan lisensi sebagaimana di maksud pada amar pertama personil tersebut wajib mengikuti pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang suervisi perancah
- mata pelajaran dan syarat-syarat peserta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- lisensi K3 bagi pengawas perancah berlaku selama 3 Tahun dan dapat di perpanjang kembali
Ketiga
Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang supervisi perancah sebagaimana yang di maksud pada amar kedua dapat di laksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana di maksud dalam peraturan menteri tenaga kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan Umum Program Pelatihan Supervisi Scaffolding
Dapat melaksanakan perencanaan,desain,dan pengawasan pekerjaan serta inspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Materi Pelatihan Supervisi Scaffolding
- Kebijakan dan pengetahuan Dasar K3
- Pembinaan dan Pengawasan Norma k3 Perancah
- Jens-jenis dan perlengkapan Perancah
- Rancang bangun Perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Inspeksi perancah
- Sistem Proteksi Bahaya
- Identifikasi Bahaya,Penilaian,dan pengendalian Resiko Perancah
- Bekerjaan di Ketinggian
- P3K di tempat kerja dan Rencana Tanggap Darurat
- Ujian Teori
- Laporan Pekerjaan Supervisi dan Praktik Lapangan
Fasilitas Pelatihan Supervisi Scaffolding
Persyaratan Pelatihan Supervisi Scaffolding
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Pengalaman minimal 2 tahun di bidang perancah
- Berbadan sehat
- telah mengikuti pembinaan teknisi perancah
Berkas Yang Di Butuhkan Untuk Pelatihan Supervisi Scaffolding
- Pas Foto berwarna ( Latar belakang merah ) ukuran 1.5×2,3×4,4×6 masing-masing sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP dan Ijazah 1 Lembar
- Surat permohonan penunjukan dari perusahaan
Note :
- Pendaftar lebih dari 3 orang akan mendapatkan Diskon Khusus
- Harga khusus untuk Inhouse Training
- Harga di atas bisa berubah di sesuikan dengan kebijakan yang berlaku
- Di JAMIN LULUS*! (S&K)
Untuk biaya pelatihan supervisi scaffolding atau pelatihan k3 silahkan untuk menghubungi Tim Marketing Kami silahkan klik button di bawah ini ya!!
[maxbutton id=”3″] [maxbutton id=”2″]