5 Ruang Lingkup K3 Yang Harus Kamu Pahami!

5/5 - (4 votes)

ruang linkup K3

 

 

Ruang lingkup K3 memiliki cakupan yang sangat luas. K3 dapat dipahami dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek lokasi, peraturan, kegiatan, dan sebagainya. Penting bagi kita untuk memahami ruang lingkup K3 ini agar kita dapat memahami sepenuhnya tanggung jawab profesional K3 kita dan melampaui batasan-batasan yang ada.

Dalam dunia kerja terdapat 5 ruang lingkup K3 yang harus kamu ketahui. Baca sampai habis biar kamu paham!

5 Ruang Lingkup K3 yang Harus Kamu Pahami

1.Ruang lingkup K3 T-O-P

Kunci T-O-P adalah singkatan dari teknis – organisasi – personel:

Teknis: merujuk pada segala hal yang berkaitan dengan peralatan, infrastruktur, alat transportasi, dan teknologi lainnya yang terkait dengan K3.

Organisasi: mencakup aspek sistem manajemen yang melibatkan prosedur, pembaruan peraturan, identifikasi bahaya, dan hal-hal sejenis dalam konteks K3.

Personel: melibatkan individu-individu yang bekerja, termasuk pelatihan tenaga kerja, keselamatan berbasis perilaku, evaluasi individu, dan lain-lain.

Menggunakan kunci T-O-P ini akan sangat membantu kita dalam memperjelas dan membatasi cakupan K3.

Daftar Pelatihan AK3U KEMNAKER di sini

2. Ruang Lingkup K3 berdasarkan regulatornya

Di Indonesia, terdapat beragam lembaga atau departemen yang bertanggung jawab sebagai regulator keselamatan dan kesehatan kerja. Penting bagi kita untuk memahami cakupan berbagai regulator ini, mengingat setiap regulator memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam ruang lingkup K3 nya.

Hal ini menyebabkan munculnya berbagai regulasi K3 yang berlaku di berbagai sektor. Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mengatur implementasi K3 di tempat kerja kita.

Ada beberapa macam regulator yang perlu diperhatikan di bidang K3:

Kementerian Tenaga Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan atau KEMNAKER merupakan instansi utama yang bertanggung jawab atas masalah-masalah terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, karena dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “direktur” adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk menjalankan Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970). Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berlaku secara luas di berbagai sektor.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Aturan Pemerintah nomor 19 tahun 1973 yang berkaitan dengan Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di sektor Pertambangan menyebutkan wewenang Menteri Pertambangan dalam Pasal 2:

“Menteri Pertambangan bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan kerja di sektor Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya.”

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk sektor pertambangan, termasuk pertambangan mineral, minyak, dan gas. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengatur pengawasan terkait penggunaan peralatan listrik di berbagai sektor.

Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan memegang peranan penting sebagai pihak pengatur ruang lingkup K3 dalam berbagai lembaga kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kebijakan terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR)

Dalam menghadapi perkembangan pesat dalam industri konstruksi, penting sekali untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja konstruksi.

Mereka menghadapi risiko tinggi setiap hari, seperti bekerja di ketinggian, mengangkat berbagai bahan dan struktur, serta melakukan aktivitas penggalian.

Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan sebagai regulator yang mengawasi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi. Salah satu inisiatif yang dikeluarkan adalah penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus untuk industri konstruksi.

Dengan demikian, diharapkan kondisi kerja para pekerja konstruksi dapat ditingkatkan dengan lebih santai dan nyaman.

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memainkan peran dalam keamanan dan penerapan K3 pada lembaga pengatur dalam sektor transportasi di Indonesia. Dalam berbagai bidang transportasi, terdapat regulasi khusus yang telah diterapkan.

Misalnya, terdapat regulasi keselamatan penerbangan yang mengatur berbagai aspek keamanan dan keselamatan dalam industri penerbangan.

Selain itu, ada juga regulasi terkait pemeriksaan kendaraan angkutan dengan menerbitkan KIR (Kendaraan Bermotor), serta persyaratan penggunaan jaket keselamatan dalam transportasi air.

3. Ruang Lingkup K3 Berdasarkan Tempat Kerja

Ruang lingkup K3 berdasarkan tempat kerja telah diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 2 ayat 2 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tempat kerja yang meliputi:

  1. Tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya, berpotensi menimbulkan kecelakaan, atau peledakan.
  2. Tempat kerja yang menggunakan bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, atau memiliki suhu tinggi.
  3. Tempat kerja yang melibatkan kegiatan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembongkaran rumah, gedung, bangunan lainnya, termasuk bangunan di bawah tanah, saluran, atau terowongan.
  4. Tempat kerja di sektor pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan.
  5. Tempat kerja di sektor pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam, bijih logam, batu-batuan, gas, minyak, atau mineral lainnya, baik di permukaan, dalam bumi, atau di dasar perairan.
  6. Tempat kerja yang melibatkan pengangkutan barang, binatang, atau manusia di darat, melalui terowongan, permukaan air, dalam air, atau udara.
  7. Tempat kerja yang melibatkan bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, atau gudang.
  8. Tempat kerja yang melibatkan penyelamatan, pengambilan benda, atau pekerjaan lain di dalam air.
  9. Tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di ketinggian di atas tanah atau perairan.
  10. Tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu tinggi atau rendah.
  11. Tempat kerja yang melibatkan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut, atau terpelanting.
  12. Tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di dalam tangki, sumur, atau lubang.
  13. Tempat kerja yang terpapar atau tersebar suhu, kelembaban, debu, api, asap, uap, gas, angin kencang, cuaca, sinar, radiasi, suara, atau getaran.
  14. Tempat kerja yang melibatkan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
  15. Tempat kerja yang melibatkan pemancaran, penyinaran, atau penerimaan sinyal radio, radar, televisi, atau telepon.
  16. Tempat kerja yang melibatkan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan, atau penelitian yang menggunakan peralatan teknis.
  17. Tempat kerja yang melibatkan penggunaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau pembagian listrik, gas, minyak, atau air.
  18. Tempat kerja yang digunakan untuk produksi film, pertunjukan sandiwara, atau kegiatan lain yang melibatkan penggunaan peralatan listrik atau mekanik.

Semua tempat kerja yang termasuk dalam lingkup di atas perlu mematuhi regulasi K3 yang telah ditetapkan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para pekerja yang beroperasi di lingkungan tersebut.

Kementerian terkait, sesuai dengan bidang masing-masing, akan mengawasi dan mengeluarkan regulasi yang diperlukan untuk menjaga standar K3 yang sesuai.

4. Lingkup K3 Berdasarkan Aktivitas Pekerjaan

Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970, terdapat Pasal 3 yang memberikan syarat-syarat untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aktivitas yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  • a) Upaya pencegahan dan pengurangan kecelakaan.
  • b) Upaya pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran.
  • c) Upaya pencegahan dan pengurangan bahaya peledakan.
  • d) Memberikan jalan keluar dan peluang penyelamatan saat terjadi kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya. e) Memberikan bantuan saat terjadi kecelakaan.
  • f) Menyediakan alat perlindungan diri bagi para pekerja.
  • g) Mencegah dan mengendalikan penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, angin, cuaca, radiasi, suara, dan getaran.
  • h) Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.
  • i) Memastikan penerangan yang memadai dan sesuai.
  • j) Menjaga suhu dan kelembaban udara yang baik.
  • k) Memastikan sirkulasi udara yang cukup.
  • l) Menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  • m) Memastikan keselarasan antara tenaga kerja, peralatan kerja, lingkungan, cara, dan proses  kerja.
  • n) Menjamin dan memperlancar transportasi orang, hewan, tanaman, atau barang.
  • o) Menjamin dan memelihara bangunan dalam kondisi yang aman.
  • p) Menjamin dan memperlancar kegiatan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
  • q) Mencegah risiko kontak dengan aliran listrik yang berbahaya.
  • r) Menyesuaikan dan meningkatkan langkah pengamanan dalam pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan lingkungan kerja dapat aman dan sehat bagi para pekerja yang beraktivitas di dalamnya.

5. Ruang Lingkup K3 Menurut Pelaksanaannya

Ruang Lingkup K3 juga dipengaruhi oleh berbagai subyek yang melaksanakannya. Setiap subyek memiliki tanggung jawab, hak, dan kapabilitas yang berbeda dalam pelaksanaan K3. Berikut adalah contoh ruang lingkup K3 berdasarkan subyek:

  1. Pemerintah: Bertanggung jawab dalam membuat regulasi dan mengawasai pelaksanaan K3.
  2. Pengusaha: Mempunyai peran penting dalam melaksanakan berbagai peraturan K3 dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
  3. Pekerja: Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha.
  4. Akademisi: Terlibat dalam penelitian dan pengembangan K3, terutama dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Masyarakat: Menerapkan K3 dalam berbagai jenis pekerjaan, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor lainnya.

Dengan adanya kerjasama di antara subyek ini, diharapkan pelaksanaan K3 dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi keselamatan dan kesehatan para pekerja serta masyarakat secara luas.

Penutup

Sebagai pekerja kita harus memahami 5 ruang lingkup K3 seperti yang sudah dibahas di atas. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu dalam memahami ruang lingku K3 ya! Oiya, kalau kamu ingin mengikuti pelatihan K3 yang bersrtifikat KEMNAKER, kamu bisa daftarkan dirimu dengan klik tombol di bawah ini ya!

 

DAFTAR SEKARANG  JADWAL TERDEKAT

Royhan Abdul
Royhan Abdul

Hai, I am an SEO Specialist who enjoys working with plans, using my analytical mind and playing with SEO tools. Have a high enthusiasm for work as an SEO Specialist and has been enganged for 2 years.

Articles: 313

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *