Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00
Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00

Seperti yang kita ketahui, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan indikator yang sangat penting di tempat kerja untuk memastikan keselamatan serta kesehatan para pekerja.
Salah satu jenis K3 yang wajib ada di lingkungan kerja adalah K3 kelistrikan. K3 listrik wajib diterapkan di lingkungan kerja, terutama pada bidang listrik yang rentan terhadap bahaya dan menimbulkan kecelakaan kerja.
Penasaran apa itu K3 kelistrikan? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini, ya!
K3 kelistrikan adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada bidang listrik yang mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja serta orang sekitar dari bahaya listrik yang berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan maupun gangguan kesehatan.
K3 kelistrikan ini mencakup semua aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang melibatkan semua indikator listrik. Mulai dari perencanaan, perancangan, instalasi, pemeliharaan, hingga bagaimana pengoperasian peralatan listrik di tempat kerja.
Tujuan K3 listrik adalah untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya mengenai penggunaan listrik di tempat kerja, sehingga dapat mencegah adanya kecelakaan, cedera, maupun kematian. Dengan begitu, lingkungan kerja menjadi aman dan nyaman bagi semua pekerja.

Sama seperti pekerja lainnya, bekerja sebagai K3 listrik tentunya mempunyai potensi bahaya yang perlu Anda ketahui. Seseorang yang bekerja sebagai ahli maupun teknisi K3 listrik, harus memahami terlebih dahulu potensi bahaya yang mungkin dapat membahayakan diri sendiri maupun orang di sekitar.
Potensi bahaya tersebut antara lain, kebakaran, ledakan, paparan radiasi elektromagnetik, kejutan listrik, adanya sambungan listrik yang rusak, dan lain sebagainya.
Beberapa potensi bahaya tersebut, tentunya dapat memberikan risiko yang cukup besar bagi pekerja. Mulai dari cedera ringan, parah, hingga kematian akibat terkena bahaya listrik.
Maka dari itu, ahli K3 kelistrikan harus mengetahui dan memahami bagaimana standar penerapan bidang listrik yang tepat di lingkungan kerja agar meminimalisir adanya kecelakaan kerja.
Selain potensi bahaya bekerja sebagai K3 listrik di atas, terdapat juga beberapa bahaya listrik di tempat kerja yang harus Anda pahami. Artinya, bahaya listrik ini nantinya akan menyebabkan kecelakaan kerja dan mengakibatkan seseorang mengalami cedera hingga kematian.
Bahaya listrik yang pertama adalah kontak langsung dengan arus listrik. Kontak langsung ini terjadi apabila tubuh manusia menjadi jalur penghantar arus listrik, baik melalui sentuhan langsung dengan kabel listrik atau peralatan listrik lainnya yang tidak terisolasi dengan benar.
Kontak tidak langsung berarti tidak melibatkan sentuhan langsung dengan sumber listrik. Akan tetapi, kondisi ini terjadi ketika seseorang terkena benda yang terdapat arus listrik, seperti kabel atau peralatan listrik.
Ketiga, seseorang dapat terkena arus listrik yang mengalir di tanah yang biasanya terjadi akibat kebocoran arus listrik di dalam tanah.
Bahaya listrik bisa terjadi seperti kebakaran, ledakan, dan kejutan listrik. Beberapa bahaya ini dapat menyebabkan seseorang mengalami luka bakar, cedera parah, hingga kematian.
Mengingat banyaknya potensi bahaya akibat listrik di tempat kerja, maka penerapan K3 kelistrikan menjadi salah satu langkah tepat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Adanya K3 listrik di tempat kerja, maka dapat membantu untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik. Hal inilah kenapa penerapan K3 listrik di tempat kerja sangatlah penting.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa kecelakaan kerja yang disebabkan oleh listrik kapan saja bisa terjadi. Bahkan, bisa berakibat fatal bagi pekerja hingga kematian.
Meski begitu, dengan menerapkan K3 listrik di tempat kerja dengan tepat, dapat membantu untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian risiko listrik sesuai pedoman, sehingga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja.
Perlu Anda ketahui, bahwa selain potensi bahaya yang menyebabkan kecelakaan kerja, adanya paparan listrik yang berlebihan juga berdampak negatif bagi kesehatan pekerja. Mulai dari kelelahan, sakit kepala, hingga gangguan pada sistem saraf.
Maka dari itu, dengan menerapkan K3 listrik, perusahaan dapat membantu untuk melindungi kesehatan pekerja dengan meminimalisir risiko paparan listrik di tempat kerja.
Penerapan K3 kelistrikan tidak hanya diimplementasikan begitu saja, melainkan sudah diatur di berbagai peraturan yang ada. Salah satu regulasi yang mengatur standar penerapan K3 listrik adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.5 Tahun 2018 tentang K3 Bidang Listrik.
Berikut ini beberapa standar penerapan K3 listrik yang harus dilakukan oleh perusahaan:
Setelah membahas mengenai potensi bahaya dan standar penerapan K3 listrik di atas, maka Anda harus mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pekerja K3 kelistrikan. Tujuannya adalah untuk memastikan lingkungan kerja yang berhubungan dengan listrik tetap aman dan nyaman bagi pekerja. Berikut penjelasannya.
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh pekerja K3 listrik adalah melakukan inspeksi secara rutin terhadap peralatan serta jaringan listrik. Tujuannya untuk memastikan bahwa semua peralatan dan jaringan sudah berfungsi dengan baik.
Untuk mencegah kecelakaan kerja akibat listrik, maka K3 listrik harus melakukan pemeliharaan peralatan dan jaringan listrik secara rutin untuk mencegah kerusakan pada listrik.
Hal ini biasanya dilakukan oleh teknisi K3 listrik dan upayanya meliputi pembersihan dan pemeriksaan peralatan listrik, mengganti suku cadang yang rusak, serta melakukan perbaikan pada peralatan.
Kecelakaan akibat listrik tidak bisa dipungkiri bakal terjadi suatu hari di lingkungan kerja. Maka dari itu, K3 listrik harus sudah mempunyai rencana darurat untuk mengatasi permasalahannya.
Rencana darurat tersebut mencakup tindakan untuk mengatasi kecelakaan listrik, seperti penggunaan APD dan peralatan pertolongan pertama.
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai pengertian, potensi bahaya, serta standar penerapan K3 di tempat kerja yang perlu Anda pahami.
Pada intinya, K3 kelistrikan merupakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan dengan baik untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat listrik.
Dalam hal ini, seseorang yang bertugas untuk memastikan lingkungan kerja aman dari gangguan listrik adalah ahli K3 listrik. Maka dari itu, pastikan bahwa ahli K3 listrik ini sudah mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang K3.
Maka dari itu, mengikuti pelatihan K3 listrik wajib hukumnya bagi seseorang yang akan bekerja sebagai ahli atau teknisi K3 listrik. Dalam hal ini, Anda bisa mengikuti pelatihan K3 listrik di PT Maha Daya!