Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00
Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00
Seperti yang kita ketahui, bahwa terdapat beberapa jenis kecelakaan kerja yang disebabkan oleh insiden yang berbeda setiap kejadiannya.
Bahkan, cedera yang dialami oleh pekerja sebagai korban juga berbeda-beda, tergantung pada insiden kecelakaan kerja yang terjadi.
Salah satu cedera yang cukup parah dan fatal akibat kecelakaan kerja adalah terjadinya gangguan fungsional pada tubuh korban, sehingga tidak bisa berfungsi secara normal seperti sebelumnya.
Kecelakaan kerja tersebut biasa disebut dengan istilah Permanent Partial Disability (PPD). Dalam hal ini, PPD merupakan jenis kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan korban mengalami cedera fatal.
Lantas, apa hak korban kecelakaan tersebut? Bagaimana cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja? Simak pembahasan di bawah ini!
Permanent Partial Disability (PPD) adalah kecelakaan kerja yang yang menyebabkan ketidakmampuan fungsi pada sebagian tubuh korban dan bersifat permanen.
Artinya, cedera yang dialami pekerja tersebut bersifat permanen dan tidak bisa diatasi. Dalam hal ini, pekerja bisa pulih dari rasa sakit yang ia derita, tetapi tidak bisa kembali ke kondisi fisik seperti semula sebelum terjadinya cedera.
Misalnya, ada seorang pekerja yang terjatuh dari ketinggian dan mengalami patah tulang di lengan atas tangan kanan. Setelah adanya kejadian ini, ia langsung mendapatkan perawatan insentif dari tenaga medis profesional.
Namun, akibat cedera tersebut ia tidak bisa menggerakkan tangannya secara normal, sehingga tidak bisa melakukan pekerjaannya dengan baik karena cedera permanen yang dialaminya.
Maka dari itu, pekerja tersebut bisa mendapatkan hak Permanent Partial Disability dari perusahaan akibat cedera yang dialaminya.
Baca Juga: Pengertian, Ciri-ciri, & Contoh Restricted Work Case (RWC)
Pertama, jenis kecelakaan kerja yang menyebabkan PPD adalah adanya paparan zat berbahaya, seperti bahan kimia beracun atau lainnya.
Jika pekerja terpapar zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada organ atau jaringan secara permanen, seperti kehilangan penglihatan maupun pendengaran.
Beberapa industri, seperti sektor konstruksi tentunya mempunyai risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Pasalnya, jika tidak menerapkan prosedur K3 dengan baik, pekerja bisa mengalami kecelakaan kerja yang fatal, salah satunya jatuh dari ketinggian.
Akibat kecelakaan tersebut, tentunya cedera yang dialami pekerja sangat parah dan berakibat fatal pada kondisi tubuhnya. Misalnya, patah tulang pada kaki atau tangan, kerusakan saraf, dan sebagainya.
Bekerja dengan menggunakan alat berat atau mesin juga mempunyai risiko yang besar, seperti terjepit atau terlindas. Tentu, akibat insiden ini bisa menyebabkan korban kehilangan sebagian anggota tubuhnya atau kerusakan permanen pada bagian tubuh tertentu.
Berbicara level PPD, tentunya setiap negara atau wilayah mempunyai kebijakan masing-masing. Dalam hal ini, PPD diberikan kategori berdasarkan tingkat keparahan serta dampaknya terhadap kemampuan kerja seseorang.
Dilansir melalui laman resmi perkinslawtalk mengungkapkan bahwa terdapat 14 jenis level PPD yang bisa digunakan, yakni sebagai berikut.
Tergolong kecelakaan kerja yang cukup parah, tentunya korban PPD akan mendapatkan hak atau kompensasi dari perusahaan, baik digunakan untuk proses penyembuhan atau menyambung hidup keluarga.
Hak tersebut dapat diberikan oleh korban sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan. Biasanya, hak korban PPD adalah kompensasi finansial, biaya pengobatan, tunjangan hidup, perlindungan hukum, dukungan psikologis, dan penyesuaian pekerjaan.
Menurut laman coxwelllaw, terdapat empat metode yang digunakan untuk menentukan hak korban PPD. Berikut penjelasannya.
Selain Partial Disability, insiden kecelakaan kerja juga menyebabkan Permanent Total Disability bagi korban. Hal ini bisa terjadi apabila insiden kecelakaannya sangat parah. Berikut ini perbedaan keduanya.
Permanent Total Disability adalah jenis kecelakaan kerja yang menyebabkan korban mengalami cedera fatal dan sulit untuk disembuhkan, sehingga ia tidak bisa melakukan pekerjaan kembali seperti semula.
Artinya, kecelakaan kerja ini mengakibatkan korban mengalami ketidakmampuan fungsi sebagian tubuhnya secara total, seperti kehilangan kedua kaki.
Permanent Partial Disability adalah kecelakaan kerja yang menyebabkan korban mengalami cedera parah, tetapi masih bisa menjalankan tanggung jawab pekerjaannya setelah mendapatkan perawatan insentif.
Baca Juga: Mengenal Lost Work Day Case dalam Dunia HSE!
Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja sangat merugikan pekerja dan perusahaan. Tentu, petugas HSE mempunyai peranan penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Dalam hal ini, petugas HSE harus menerapkan prosedur K3 di lingkungan kerja, melakukan inspeksi dan audit secara rutin, serta mengidentifikasi risiko dan bahaya.
Selain itu, petugas HSE juga harus memastikan bahwa setiap pekerja sudah menerapkan prosedur K3 sesuai peraturan yang ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya cedera.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian Permanent Partial Disability beserta dengan hak yang didapatkan korban akibat insiden tersebut.
Pada dasarnya, Permanent Partial Disability (PPD) adalah jenis kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban mengalami cedera cukup parah, sehingga tidak bisa menjalankan tanggung jawab pekerjaannya seperti semula.
Tentu, kecelakaan tersebut dapat merugikan pekerja maupun perusahaan. Maka dari itu, sebaiknya perusahaan menerapkan standar K3 yang dibantu oleh ahli K3 umum.
Sebelum itu, pastikan bahwa petugas tersebut sudah mengikuti pelatihan ahli K3 umum. Jika belum, sebaiknya mengikuti pelatihan ahli K3 di PT Mandiri Maha Daya.