Perbedaan TKBT dan TKPK

4.1/5 - (17 votes)

 

Perbedaan TKBT dan TKPK

Sesuai dengan peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2016 tentang K3 Bekerja pada ketinggian telah mengatur tentang tata cara pembinaan dan pelatihan untuk pekerja pada ketinggian. Dalam K3 ketinggian dikenal 2 istilah yakni TKPK dan TKBT, kedua manajemen yang baik. Perusahaan dapat menghemat uang melalui meningkatkan output dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi.

Bekerja pada ketinggian adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Daftar Pelatihan TKBT 2 di sini

Pada tanggal 10 Maret 2016, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?

Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.

Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:

  • Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles
  • Jatuh ketika berjalan di atas atap
  • Jatuh ke dalam lubang yang tidak diproteksi dengan pagar
  • Kejatuhan Material dari ketinggian

Perbedaan antara TKPK dan TKBT, keduanya bekerja pada ketinggian dengan akses vertikal yang berbeda, TKBT menggunakan alat seperti gondola sedangkan TKPK menggunakan akses tali (bergelantungan pada tali).

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi)

Pelatihan TKBT dibagi menjadi 2, yakni TKBT 1 dan TKBT 2. Adapun kebutuhan pelatihan TKBT diperuntukan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut : Pembersih gedung tinggi menggunakan gondola, Pengerjaan konstruksi bangunan menggunakan perancah, Instalasi barang seperti AC, tower komunikasi dan lainnya pada gedung tinggi yang tidak dapat diakses langsung, harus menggunakan tangga atau perancah. Dan lain-lain.

Terjatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab terjadinya kematian paling umum di lokasi kerja. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cidera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko.

TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian)

TKPK adalah sebuah jenis pekerjaan ketinggian yang membutuhkan pergerakan vertikal pada sebuah bangunan contohnya tower, menggunakan akses tali baik dengan alas seperti gondola maupun tanpa alas. Training TKPK dibagi menjadi 3 tingkatan yakni TKPK tingkat I, TKPK tingkat II, dan TKPK tingkat III. Contoh pekerjaan TKPK : Tower climbing (Panjat tower) High rise building maintenance (Perawatan gedung tinggi) dengan akses tali Tree climbing (panjat pohon) Semua pekerjaan TKBT Dan lainnya.

Daftar Pelatihan TKPK 1 di sini

Pelatihan TKPK 1 dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Instruktur akan memberikan materi TKPK secara lengkap dan program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.

Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 dan tingkat 3, sebagai kelanjutan dari program ini. Klik DAFTAR SEKARANG di bawah ini untuk mulai mendaftar. Atau kamu bisa mendownload modul TKPK dan TKBT!

Download Modul TKBT 2 dan TKPK 1 di sini:



    Mandiri Maha Daya
    Mandiri Maha Daya
    Articles: 24

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *