Pelatihan Supervisi Scaffolding (Perancah) – Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah yang memiiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi serta untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan penggunaan perancah di tempat kerja di wajibkan memiliki personil yang mempunyai kewenangan sebagai mana yang di maksud pada pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja bidang perancah (Scaffolding).
Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang – Undang No. 21 tahun 2003 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 18 mengenai pengawasan ketenagakerjaan di industri dan Perdagangan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.12/Men/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Banguanan.
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No.104/kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan Konstruksi Bangunan
Memutuskan :
Pertama
Setiap personil yang diserahi tugas dan kewenangan dalam pekerjaan pengawasan,perencanaan,pemeriksaan dan pengujian peralatan perancah harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di buktikan dengan adanya lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah.
Kedua
Personil yang di serahi tugas dan kewenangan dalam pekerjaan perancah yang di maksud adalah personil pengawas pekerjaan konstruksi perancah
untuk mendapatkan lisensi sebagaimana di maksud pada amar pertama personil tersebut wajib mengikuti pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang suervisi perancah
mata pelajaran dan syarat-syarat peserta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
lisensi K3 bagi pengawas perancah berlaku selama 3 Tahun dan dapat di perpanjang kembali
Ketiga
Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang supervisi perancah sebagaimana yang di maksud pada amar kedua dapat di laksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana di maksud dalam peraturan menteri tenaga kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan Umum Program Pelatihan Supervisi Scaffolding
Dapat melaksanakan perencanaan,desain,dan pengawasan pekerjaan serta inspeksi perancah sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
1 komentar
Olan permana
Sunday, 10 Mar 2024
Cek sertifikat saya