lost time injury

Lost Time Injury: Ketahui Arti, Cara Menghitung, dan Pencegahannya!

5/5 - (1 vote)

Setiap pekerjaan, tentunya mempunyai risiko dan bahaya yang berbeda-beda. Jika tidak ditangani dengan baik dan benar sesuai prosedur Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), maka kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja semakin besar.

Salah satu kasus kecelakaan kerja yang cukup merugikan pekerja adalah Lost Time Injury (LTI). LTI berarti jenis kecelakaan di tempat kerja yang membuat pekerja mengalami cedera dan tidak bisa menjalankan tanggung jawab pekerjaannya.

Tentu, kasus seperti ini tidak boleh terus-terusan terjadi karena dapat merugikan pekerja maupun perusahaan, baik secara finansial atau lainnya.

Maka dari itu, mengetahui dan memahami upaya pencegahan LTI merupakan salah satu aspek penting yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Simak pembahasannya di bawah ini, ya!

Pengertian Lost Time Injury dalam K3

pengertian lost time injury

Lost Time Injury adalah kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban mengalami cedera, sehingga menyebabkan hilangnya waktu produktif saat kerja.

Artinya, Lost Time Injury merujuk pada cedera yang berhubungan dengan pekerjaan dan menyebabkan pekerja tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga mengharuskan mereka untuk mengambil cuti kerja.

Pengambilan cuti tersebut bertujuan agar korban yang cedera bisa mendapatkan perawatan insentif dari tenaga medis profesional dan kondisinya segera membaik.

Dengan begitu, mereka bisa kembali bekerja ketika kondisinya sudah sembuh dan menjalankan tugasnya seperti semula.

Perihal pengambilan cuti tersebut juga sangat bervariasi, tergantung pada tingkat tingkat keparahan cedera yang dialami, bisa satu hari, satu minggu, hingga satu bulan.

Pentingnya Data Lost Time Injury

Lost Time Injury merupakan salah satu aspek yang cukup penting bagi perusahaan karena berfungsi sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator ini berguna untuk mengukur kinerja keselamatan di tempat kerja serta menghitung frekuensi cedera.

Jika frekuensi cederanya semakin tinggi, maka semakin tinggi pula risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja di tempat kerja.

Selain itu, LTI juga berfungsi untuk memberikan wawasan dan rekomendasi kepada perusahaan terkait apakah cedera tersebut dapat mempengaruhi produktivitas pekerja atau tidak.

Namun, LTI sebagai indikator keselamatan kerja di masa lalu, belum tentu dapat memprediksi tingkat keselamatan kerja di masa mendatang.

Kendati demikian, data dan perhitungan LTI dapat membantu perusahaan untuk mencegah insiden kecelakaan kerja yang serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Mengenal Fatality dalam K3 dan Cara Pencegahannya!

Cara Menghitung Lost Time Injury

cara menghitung lost time injury

Melalui pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa data dan perhitungan mengenai Lost Time Injury sangat penting, sehingga wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Berikut cara menghitung Lost Time Injury.

Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) = (Total LTI  / Total Jumlah Jam Kerja ) X 200.000

Angka 200.000 pada rumus LTI merupakan mewakili dari 100 karyawan yang bekerja selama 40 jam seminggu dan selama 50 minggu dalam satu tahun.

Misalnya, dalam satu tahun Anda mengalami cedera dan mengambil cuti selama 2 hari. Kemudian, perusahaan menghitung 150.000 jam kerja, maka hasil LTIFR adalah 2,67 akibat cedera per 100 pekerja.

Pencegahan Melalui K3

Mengingat banyaknya kerugian yang mungkin terjadi akibat kasus LTI, maka petugas ahli K3 di perusahaan harus memberikan upaya pencegahan yang tepat untuk meminimalisir terjadinya risiko cedera di tempat kerja. Berikut penjelasannya.

1. Menerapkan Risk Assessment

Pertama, upaya pencegahan Lost Time Injury yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah menerapkan risk assessment atau penilaian risiko secara berkala di lingkungan kerja.

Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Pastikan untuk mengklasifikasikan risiko yang ada agar lebih mudah memberikan rekomendasi dan strategi yang tepat untuk meminimalisir kecelakaan kerja.

2.  Buat Kebijakan Terkait K3 di dalam Perusahaan

Kedua, perusahaan bisa membuat kebijakan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Tujuannya adalah memastikan lingkungan kerja tetap aman dan sehat, sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Kebijakan tersebut pastikan diterapkan dengan baik oleh semua pihak di perusahaan, baik pihak manajemen, karyawan, atau yang lainnya agar keselamatannya tetap terjaga.

3. Berikan Pelatihan K3 untuk Pekerja

Selanjutnya, perusahaan bisa mengambil upaya pencegahan berupa pemberian pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi semua pekerja.

Pelatihan ini meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tepat, pemberian prosedur tanggap darurat, praktik kerja yang aman, serta hal lainnya yang berkaitan dengan K3 perusahaan.

4. Selalu Monitor dan Nilai Performa K3 di Perusahaan

Upaya pencegahan Lost Time Injury yang terakhir adalah selalu memantau dan meninjau performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa prosedur Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di perusahaan sudah dilaksanakan dengan baik.

Hal ini mencakup pemantauan bagaimana Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) serta memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih tepat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Baca Juga: Mengenal Lost Work Day dalam Dunia HSE!

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, cara menghitung, dan upaya pencegahan terjadinya kasus Lost Time Injury (LTI) di lingkungan kerja.

Pada intinya, Lost Time Injury merujuk pada cedera yang dialami pekerja akibat kecelakaan kerja dan menyebabkan mereka harus mengambil cuti kerja, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya di tempat kerja.

Tentu, ini dapat merugikan perusahaan karena aktivitas operasional bisa terhambat jika para pekerjanya mengalami cedera dan harus mengambil cuti kerja.

Dengan begitu, perusahaan harus mengambil tindakan tegas agar hal ini tidak terjadi lagi. Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan K3 bagi semua pekerja perusahaan.

Tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dengan menerapkan prosedur K3 di tempat kerja. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan kerja sama dengan PT Mandiri Maha Daya untuk memberikan pelatihan K3 bagi pekerja.

Atsna Himmatul Aliyah
Atsna Himmatul Aliyah

I have an interest in the SEO, Content Writer, and Copy Writer

Articles: 34

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *