KENALI ASPEK K3 ALAT ANGKUT FORKLIFT

Rate this post

pelatihan alat angkut forklift

 

Salah satu jenis alat berat dan pesawat angkut yang memiliki fungsi untuk memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lainnya adalah forklift. Semua industri terutama industri manufaktur menggunakan alat angkut forklift untuk memudahkan proses produksi seperti melakukan bongkar muat, memindahkan barang dan mengatur barang dari dan ke warehouse/tempat penyimpanan.

Untuk mengemudikan alat angkut forklift sendiri dibutuhkan orang yang sudah mempunyai sertifikat mengoperasikan forklift karena di dunia kerja aspek k3 pada pengoperasian forklift itu sangat penting. sebelum kita masuk ke pembahasan aspek k3 alat angkut foklift, ketahui terlebih dahulu jenis-jenisnya, yuk!

Jenis-jenis Alat Angkut Forklift

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang semakin bervariasi, forklift menjadi kebutuhan pasar yang harus dimiliki oleh industri. Pabrikan forklift mengembangkan berbagai jenis forklift, mulai dari forklift untuk kebutuhan berat hingga forklift dengan jenis walkie stacker untuk kegiatan yang lebih ringan yang dapat dioperasikan secara sederhana.

Daftar Pelatihan Operator Forklift di sini!

Jenis forklift tidak secara jelas dijabarkan didalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam Surat Ijin Operator (SIO) Forklift, sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator forklift terbagi menjadi dua yakni Operator I dan Operator II.

  1. Operator I adalah tingkatan yang paling tinggi dimana seorang personel dapat menggunakan pesawat angkut forklift lebih dari 15 ton sekaligus berperan menjadi supervisor dari operator tingkat I;
  2. sedangkan untuk operator II hanya dapat mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkut hingga 15 ton. Berdasarkan peraturan tersebut secara sederhana forklift dapat dibagi berdasarkan beban yang dapat diangkut yakni kurang dari 15 ton atau lebih dari 15 ton.

Klasifikasi Forklift

Teknologi saat ini telah berkontribusi banyak dalam pengembangan pesawat angkut forklift. Klasifikasi forklift berdasarkan tenaga utama untuk menggarakkan forklift terbagi menjadi dua yakni pembakaran internal, yang menggunakan mesin dengan bahan bakar gas cair (LPG), gas alam terkompresi (CNG), bensin, solar, atau bahan bakar lainnya, dan tenaga listrik dengan menggunakan listrik dan baterai. Namun kombinasi antara keduanya juga memungkinkan dengan sistem hybrid.

Pemilihan jenis forklift berdasarkan bahan bakarnya harus dengan cermat memperhatikan jenis industri yang dijalankan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap bahaya kecelakaan kerja dimana pada industri tertentu dengan potensi kebakaran tidak memungkinkan menggunakan forklift dengan pembakaran internal.

Dalam ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 bahwa dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup. Hal ini dikarenakan forklift dengan motor bakar akan menghasilkan gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida (NO2) yang tidak aman bagi penggunaan di ruangan tertutup, sedangkan paparan tumpahan minyak dan bahan bakar sangat berbahaya di dalam ruang kerja.

  • Bahaya Forklift

Pesawat angkut dan alat berat dengan keterbatasan atas beban yang berat dan kesulitan untuk mengontrol selalu menimbulkan potensi besar terjadinya kecelakaan. Begitupun dengan forklift, sering kali terjadi kecelakaan di lingkungan kerja yang menyertakan forklift, seperti beban yang terguling, tertabrak, dan terbakar. OSHA (Occupational Safety and Health Administration) Amerika menyatakan terdapat 4 alasan pesawat angkut sering terjadi kecelakaan kerja, yaitu:

  1. Sifat pesawat angkut yang difungsikan untuk mengangkut alat berat selalu melekat potensi bahaya;
  2. Batasan berat benda yang dapat diangkut menjadi limitasi atas kemampuan manusia dan alat untuk mengendalikan;
  3. Kondisi track, dimana pesawat angkut tidak didesign untuk segala rintangan sehingga membutuhkan jalur yang benar-benar aman untuk mengendarainya
  4. Human error drive to fatality, dimana selalu ada potensi kecelakaan yang muncul akibat kesalahan manusia. Berkendara dengan tidak mempertimbangkan batasan pesawat angkut (seperti berkendara dengan kecepatan tinggi menggunakan forklift) akan mendorong kecelakaan kerja.

Secara spesifik terdapat beberapa alasan kenapa forklift sangat potensial terhadap kecelakaan kerja, beberapa alasan tersebut antara lain:

  1. Beratnya bisa mencapai 4 ton, yang tiga kali lebih berat dari mobil biasa;
  2. kecepatan forklift bisa mencapai 18 mph dimana berkendara dengan kecepatan tertentu dan dengan muatan tertentu dapat menimbulkan kecelakaan;
  3. Tidak seperti mobil, forklift hanya memiliki rem di depan, membuatnya lebih sulit untuk dihentikan;
  4. Forklift lebih berat di belakang untuk mengimbangi beban berat yang dibawa di depan. Distribusi bobot yang tidak merata ini dapat membuat forklift sulit dikendalikan;
  5. Forklift diputar oleh roda belakang, menyebabkan bagian belakang berayun ke luar. Hal ini meningkatkan kemungkinan terbalik saat berbelok tajam;
  6. Muatan diangkut di depan forklift, yang dapat menghalangi pandangan pengemudi;
  7. Forklift sering digunakan untuk menaikkan beban berat ke ketinggian yang diluar batas ketinggian yang dianjurkan. kondisi ini yang membuat potensi kecelakaan semakin besar.

 

pelatihan aspek k3 forklift

Operator forklift memiliki peran yang penting dalam menjaga keselamatan di tempat kerja. Tugas utama mereka adalah mengangkut dan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya menggunakan forklift.

Untuk menjaga keselamatan di tempat kerja, operator forklift harus mematuhi aturan dan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang telah ditetapkan.

Aturan K3 untuk operator forklift meliputi beberapa hal seperti persyaratan operator, perawatan forklift, dan pengoperasian forklift. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang aturan K3 untuk operator forklift:

  1. Persyaratan Operator Operator forklift harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjamin bahwa operator forklift memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan forklift dengan aman dan efektif. Selain itu, operator forklift harus memenuhi beberapa persyaratan fisik, seperti penglihatan yang baik, pendengaran yang baik, dan kekuatan fisik yang cukup untuk mengoperasikan forklift.
  2. Perawatan Forklift Forklift harus selalu dalam kondisi yang baik dan aman untuk digunakan. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan perawatan rutin pada forklift, seperti pemeriksaan rutin, perbaikan, dan penggantian suku cadang yang rusak. Selain itu, operator forklift harus melakukan pemeriksaan sebelum penggunaan forklift, termasuk pemeriksaan terhadap rem, lampu, dan sistem penggerak forklift.
  3. Pengoperasian Forklift Pengoperasian forklift harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Beberapa aturan K3 yang harus diperhatikan saat mengoperasikan forklift antara lain:
  • Forklift hanya boleh digunakan oleh operator yang terlatih dan bersertifikasi.
  • Operator forklift harus selalu menggunakan sabuk pengaman dan helm keselamatan.
  • Operator forklift harus selalu memperhatikan lingkungan sekitar forklift, termasuk pejalan kaki, kendaraan, dan benda-benda lain yang mungkin menghalangi jalur forklift.
  • Forklift harus dioperasikan dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan kondisi lingkungan di sekitarnya.
  • Beban forklift harus diangkut dengan cara yang benar dan aman, dengan memperhatikan kapasitas maksimum forklift dan titik berat beban.
  • Saat mengangkut beban, forklift harus dalam kondisi stabil dan seimbang. Beban tidak boleh terlalu tinggi dan harus diikat dengan baik untuk menghindari kerusakan atau bahaya bagi operator dan lingkungan sekitar.
  • Forklift harus diparkir di tempat yang aman dan stabil saat tidak digunakan.

Pengabaian aturan K3 untuk operator forklift dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius dan bahkan kematian. Oleh karena itu, setiap operator forklift harus memahami dan mematuhi aturan K3

Kasus Kecelakaan Forklift

adanya aspek k3 untuk pengoperasian forklift adalah untuk menghindari atau meminimalisir kecelakaan kerja. dari berbagai sumber berita, statistik menjelaskan beberapa jenis kecelakaan yang paling sering melibatkan forklift antara lain yaitu:

  1. Sekitar 75 hingga 100 pekerja tewas setiap tahun dalam kecelakaan forklift, dengan rata-rata kasar 87 kematian per tahun, jumlah ini terus meningkat hampir 30% dalam dekade terakhir.
  2. Perkiraan terbaru data menunjukkan bahwa antara 35.000 dan 62.000 cedera terjadi setiap tahun yang melibatkan forklift.
  3. Kecelakaan forklift yang mengakibatkan cedera serius berjumlah 34.900 setiap tahunnya. Cedera tidak serius terkait kecelakaan forklift mencapai 61.800 setiap tahun.
  4. Forklift terbalik adalah insiden yang paling umum, terhitung 25% dari semua kecelakaan forklift.
  5. Rata-rata 95 orang terluka parah dalam kecelakaan forklift setiap hari dan 1 orang tewas dalam kecelakaan forklift setiap 4 hari.
  6. 36% kematian terkait forklift adalah pejalan kaki, sekitar 11% forklift akan mengalami kecelakaan setiap tahun.

Namun bukan berarti resiko kecelakaan kerja yang melibatkan alat angkut forklift tidak dapat dieliminasi sama sekali. Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan jika melihat hasil statistik dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan pada forklift.

ketiga pendekataan tersebut antara lain yaitu, Pelatihan, Inspeksi dan Proteksi.

Pelatihan Forklift

pelatihan aspek k3 alat angkut forklift

 

Pelatihan, sangat jelas bahwa dalam mengoperasikan forklift tidak dapat sembarang orang. Operator forklift harus memiliki Sertifikat Izin Operator (SIO) dan juga dibekali dengan lisensi K3

Namun bagaimana jika diluar kontrol kita sebagai pengawas K3 di perusahaan, tiba-tiba terdapat personel yang tidak terlatih dan tidak tersertifikasi mengoperasikan forklift? tentu saja hal ini bisa saja terjadi dalam kegiatan industri.

Beberapa pabrikan forklift saat ini telah mengembangkan teknologi otorisasi untuk operasional forklift, sehingga hanya orang tertentu yang memiliki kode otorisasi yang dapat mengoperasikan forklift sesuai kapasitasnya.

Alat otorisasi ini tertanam di dalam sistem penggerak forklift sehingga forklift tidak akan berjalan ketika tidak mendapatkan signal otorisasi yang dimasukkan dalam bentuk ID Card, atau kode hingga fingerprint.

Bingung mencari tempat pelatihan hingga mendapatkan SIO Forklift dengan Sertifikat yang dikeluarkan oleh KEMENNAKER, Yaa di Training Center Mandiri Maha Daya tempatnya, segera booking pelatihannya Kuota Terbatas!!

DAFTAR SEKARANG  JADWAL TERDEKAT

Royhan Abdul
Royhan Abdul

Hai, I am an SEO Specialist who enjoys working with plans, using my analytical mind and playing with SEO tools. Have a high enthusiasm for work as an SEO Specialist and has been enganged for 2 years.

Articles: 313

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *