Dasar Kesehatan dan Peraturan Undang-Undang P3K

5/5 - (1 vote)

dasar kesehatan

Memiliki dasar kesehatan dan mengetahui peraturan undang-undang P3K sangat penting bagi para pekerja. Dengan mengetahui dasar kesehatan dan undang undangnya kita bisa memilih hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Hal ini akan memberikan kesejahteraan pekerja dan untuk kamu yang belum mengetahui dasar kesehatan dan peraturan undang-undang P3K, yuk! lihat di bawah ini!

Dasar Kesehatan dan Peraturan Undang-Undang P3K

A. Kesehatan Kerja

1. Definisi dan Tujuan

Dasar kesehatan kerja adalah lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Menyeluruh dalam arti usaha-usaha preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, higiene, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya.

Tujuan mengetahui dasar kesehatan kerja adalah memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental, dan sosial bagi masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungan tempat kerja, melalui usaha-usaha promotif, preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan akibat kerja atau lingkungan kerja.

2. Sumber-Sumber Bahaya

Sumber-sumber bahaya pada tempat kerja terbagi beberapa sumber, antara lain :

  • Kesalahan utama sebagian besar kecelakaan, kerugian, dan kerusakan terletak pada karyawan yang kurang bergairah, kurang terampil, kurang tepat, terganggu emosinya yang pada umumnya menyebabkan kecelakaan dan kerugian.
  • Proses bahaya yang berasal dari bangunan, instalasi, dan peralatan yang digunakan bisa berupa konstruksi bangunan yang kurang kokoh dan tidak memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu desain ruang dan tempat kerja serta ventilasi yang baik merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan.
  • Bahan baku yang digunakan pada proses produksi dapat memiliki bahaya dan risiko yang mudah terbakar, meledak, menimbulkan alergi, , iritasi, karsinogen, beracun, radioaktif.
  • Bahaya dari cara kerja yang dilakukan oleh pekerja yang dapat membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain disekitarnya.
  • lingkungan kerja

Daftar Pelatihan P3K KEMNAKER di sini

3. Kesehatan tenaga kerja

Dasar kesehatan tenaga kerja ini dipengaruhi oleh:

  •  beban kerja; fisik, mental dan sosial.
  • Kapasitas kerja; keterampilan, kesegaran jasmani dan rohani,
  • Status Kesehatan/gizi, usia, jenis kelamin dan ukuran tubuh.
  • Sedangkan lingkungan kerja; fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi.

4. Upaya-Upaya Kesehatan kerja

  • Promotif adalah pemeriksaan Kesehatan kerja, konseling dan KB, Gerakan olah raga, tidak merokok, gizi seimbang, BB ideal, ergonomic, pengemdalian lingkungan kerja, hygiene sanitasi.
  • Preventif adalah melakukan pemeriksaan Kesehatan kerja secara berkala.
  • Kuratif adalah melakukan P3K, rawat jalan, rawat inap.
  • Rehabilitatif merupakan alat bantu dengar, protese, mutase, kompensasi.

5. Peraturan Perundangan terkait P3K di tempat kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009, tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

B. Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja

1. Latar Belakang P3K di Tempat Kerja

Tempat Kerja merupakan tempat atau ruangan, dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja dari sumber bahaya, yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan. Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

2. Pengertian-pengertian

  • Pertolongan pertama pada kecelakaan merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada korban yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke fasilitas Kesehatan. (Amarudin et al., 2016).
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2008).

Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.

  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K ditempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
  • Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
  • Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
  • Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

3. Petugas P3K di tempat kerja

Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Untuk mendapatkan lisensi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan

Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. (Permen RI no.15 Tahun 2008 pasal 4).

Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan. (Pasal 7).

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Pengurus perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:

  1. Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah orang dan potensi bahaya di tempat kerja
  2. Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja
  3. Tempat kerja dengan jadwal kerja shift harus di sesuaikan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya ditempat kerja

Sangat penting dan berperannya seorang petugas P3K dalam sebuah tempat kerja, karena mereka akan melakukan penyelamatan terhadap setiap pekerja/buruh apabila terjadi sebuah kecelakaan dalam bekerja.

Untuk menjadi seorang petugas P3K harus memiliki Sertifikat Pelatihan Petugas P3K yang resmi dari Kemnaker. Selain sertifikat, mereka harus mendapatkan pelatihan teori dan praktek secara langsung dengan Trainer Berpengalaman dan Bersertifikat.

Ikuti pelatihan Petugas P3K bersama PT Mandiri Maha Daya, Lihat jadwal training kami dan dapatkan Harga Discount Promonya dengan klik tombol di bawah ini!

 

JADWAL TERDEKAT          DAFTAR SEKARANG

Royhan Abdul
Royhan Abdul

Hai, I am an SEO Specialist who enjoys working with plans, using my analytical mind and playing with SEO tools. Have a high enthusiasm for work as an SEO Specialist and has been enganged for 2 years.

Articles: 312

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *