flyer berwarna biru dengan gambar 2 petugas sedang mengevakuasi anak kecil untuk artikel apa itu evakuasi

Apa Itu Evakuasi : Jenis, Tujuan & Alat Evakuasi yang Digunakan di Tempat Kerja!

5/5 - (1 vote)

Apa Itu Evakuasi – Setiap pekerjaan, tentu mempunyai masing-masing bahaya dan risiko yang bisa membahayakan keselamatan serta kesehatan para pekerja. Risiko ini bisa berasal dari fenomena bencana alam yang terjadi maupun aktivitas manusia.

Hal ini tentunya membutuhkan peran yang sangat penting dari bidang K3 untuk melakukan mitigasi kecelakaan dan menerapkan prosedur evakuasi kecelakaan di tempat kerja.

Dengan kata lain, setiap perusahaan harus menerapkan prosedur evakuasi tanggap darurat bagi para pekerja, sehingga korban bisa diselamatkan dari kecelakaan yang menimpanya.

Terlebih lagi, evakuasi merupakan salah satu tahapan dalam menjalankan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), sehingga sangat penting dilakukan.

Lebih jelasnya, kami berikan penjelasan mengenai apa itu evakuasi beserta dengan tujuan dan alat yang digunakan untuk menolong korban kecelakaan kerja.

Yuk, simak pembahasannya di bawah ini, ya!

Apa itu Evakuasi?

Evakuasi adalah sebuah tindakan untuk memindahkan seseorang atau korban dari tempat yang berbahaya ke tempat yang lebih aman. Pemindahan korban ini dilakukan agar mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.

Artinya, proses evakuasi dilakukan setelah korban mendapatkan pertolongan pertama dari petugas P3K. Dengan begitu, tujuan utama dari proses evakuasi adalah untuk menghindari cidera lebih parah dan menyelamatkan korban.

Proses evakuasi tersebut biasanya dilakukan dalam situasi darurat, seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan industri, hingga situasi darurat yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Namun, dalam proses evakuasi, harus dilakukan oleh petugas yang sudah mempunyai pengetahuan dan keterampilan mengenai P3K agar bisa memberikan pertolongan pertama dan mencegah terjadinya cidera lebih parah.

Jenis-jenis Evakuasi

Meskipun sudah mendapatkan pertolongan pertama dari petugas, korban tidak bisa langsung dilakukan evakuasi. Hal ini dikarenakan terdapat dua jenis evakuasi yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.

1. Pemindahan darurat

Pertama, ada jenis pemindahan darurat yang mana dilakukan ketika terjadi bahaya langsung terhadap penderita. Misalnya, terjadi kebakaran, ledakan, dan lain sebagainya.

2. Pemindahan tidak darurat

Jenis kedua adalah pemindahan tidak darurat yang berarti tidak terjadi bahaya langsung terhadap korban, sehingga korban bisa dipindahkan ketika sudah siap dan keadaan darurat sudah ditangani oleh petugas.

Daftar Pelatihan P3K KEMNAKER di sini

Tujuan Evakuasi

Perlu Anda ketahui, bahwa terdapat beberapa tujuan dilakukannya evakuasi dalam lingkungan kerja. Berikut penjelasannya:

1. Menyelamatkan korban

Pertama, tujuan evakuasi adalah untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa korban dari bahaya yang mengancam. Hal ini dikarenakan ketika terjadi bencana atau bahaya di tempat kerja, tindakan yang paling penting adalah memastikan bahwa semua pekerja dapat segera diselamatkan dan dipindahkan ke tempat lebih aman.

2. Mengurangi atau meminimalisir cidera pada korban

Selain menyelamatkan korban dari bahaya, proses evakuasi juga bertujuan untuk mengurangi risiko cidera fisik pada pekerja.

Biasanya, upaya ini dilakukan dengan cara membawa korban keluar dari daerah yang berbahaya yang memungkinkan mereka akan mengalami bahaya susulan.

3. Membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis

Tujuan evakuasi tidak hanya sekedar untuk memindahkan korban ke tempat yang lebih aman. Namun, salah satu aspek penting yang harus segera dilakukan setelah memberikan pertolongan pertama adalah membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan medis.

Hal ini biasanya dilakukan ketika korban memang dalam kondisi yang cukup parah dan membutuhkan perawatan medis segera. Misalnya, terjadi luka bakar pada tubuh korban, patah tulang, dan sebagainya.

4. Menghindari bahaya atau bencana susulan

Selanjutnya, tujuan proses evakuasi adalah untuk menghindari bahaya atau bencana susulan yang dapat mengancam keselamatan korban. Pasalnya, bahaya susulan sering kali terjadi yang kemungkinan bisa menambah jumlah korban.

Maka dari itu, korban harus segera dipindahkan ke tempat yang lebih aman untuk mendapatkan perawatan lanjutan, baik dari segi medis maupun psikologis.

5. Menentukan jumlah korban

Terakhir, tujuan evakuasi adalah untuk menentukan jumlah korban, baik yang sudah meninggal, cidera parah, cidera ringan dan sedang, maupun yang lainnya.

Hal ini bertujuan agar memudahkan petugas untuk melakukan pencatatan dan pelaporan. Biasanya, pencatatan ini mencakup identitas korban, kondisi terkini korban, penanganan yang sudah dilakukan, dan sebagainya.

Baca Juga : Apa Itu Petugas P3K : Ini Pengertian, Tugas, dan Syarat Menjadi Petugas P3K!

Alat yang Digunakan untuk Evakuasi

Mungkin, dari kalian masih belum paham dan banyak yang bertanya, alat untuk evakuasi apa saja? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan karena memang menyangkut proses evakuasi korban di tempat kerja.

  1. Tenaga manusia atau petugas penyelamat
  2. Tandu
  3. Kendaraan ambulans darat, laut, dan udara
  4. Kursi roda
  5. Peralatan komunikasi
  6. Peralatan medis
  7. Alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelamat

Syarat Korban yang Bisa Dievakuasi

Perlu Anda ketahui dan pahami, bahwa tidak semua korban bisa langsung dievakuasi pada saat itu juga. Pasalnya, terdapat beberapa syarat korban yang bisa dievakuasi. Berikut penjelasannya.

  1. Pastikan bahwa korban sudah siap untuk diangkut dan dipindahkan
  2. Pendarahan pada korban sudah dihentikan atau dibalut
  3. Luka korban sudah ditutup
  4. Memastikan keadaan korban agar tidak bertambah buruk saat proses evakuasi
  5. Patah tulang korban sudah dibidai

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu evakuasi beserta dengan jenis, tujuan, alat yang digunakan, serta syarat dalam pemindahan korban.

Pada dasarnya, evakuasi akibat kecelakaan di tempat kerja dilakukan dengan tujuan untuk memindahkan korban ke tempat yang lebih aman, menyelamatkan korban, serta menghindari bahaya susulan.

Maka dari itu, setiap perusahaan wajib mempunyai petugas P3K yang dapat membantu memberikan pertolongan pertama kepada korban sebelum dilakukan proses evakuasi.

Jika perusahaan Anda belum mempunyai petugasnya, maka bisa mengajak seluruh karyawan untuk mengikuti pelatihan P3K di PT Mandiri Maha Daya.

Hal ini dikarenakan PT Mandiri Maha Daya akan memberikan sertifikasi resmi kepada semua peserta yang mengikuti pelatihan sesuai standar Kemnaker RI. Jadi, bisa digunakan untuk menerapkan prosedur K3 di perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Yuk, segera daftarkan dirimu sekarang karena sedang ada PROMO EARLY BIRD POTONGAN HINGGA 1 JUTA!!

 

DAFTAR SEKARANG    JADWAL TERDEKAT

mmd-adm-k3
mmd-adm-k3
Articles: 283

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *