Tugas Petugas K3

Faktor Kecelakaan Kerja

Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja –  (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cedera fatal (fatal occupational injury) dan cedera tidak fatal (non – occupational injury).

Pengertian Kecelakaan Kerja

Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja.

Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja

Faktor Teknis

a. Tempat Kerja

Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

b. Kondisi Peralatan

Faktor kecelakaan kerja selanjutnya adalah mesin-mesin dan peralatan kerja, pada dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya karena mesin atau peralatan yang berputar, bergerak, bergesekan, bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang berjalan, roda gigi yang bergerak, transmisi serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, mesin dan perlatan yang potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi pelindung agar tidak membahayakan operator atau manusia.

[maxbutton id=”9″]

c. Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak

Pemindahan barang-barang yang berat atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari kecelakaan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain sebagainya.

Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya.

d. Transportasi

Kecelakaan kerja yang diakibatkan dari penggunaan alat transportasi juga cukup banyak. Dari penggunaan alat yang tidak tepat (asal-asalan), beban yang berlebihan (overloading), jalan yang tidak baik (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yang berlebihan, penempatan beban yang tidak baik, semuanya bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja.

Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas, diantaranyaadalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman, melaksanakan operasi sesuai dengan standart operational procedure (SOP), jalan yang cukup, penambahan tanda-tanda keselamatan, pembatasan kecepatan, jalur khusus untuk transportasi (misal dengan warna cat) dan lain sebagainya.

e. Tools (Alat)

Kondisi suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan.Melakukan peremajaan pada alat-alat yang sudah tua dan melakukan kualitas kontrol pada alat-alat yang ada di tempat kerja

Faktor Non-Teknis

a. Ketidaktahuan

Dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi.Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam menjalankan peralatan kerja, memahami karakter dari masing-masing mesin dan sebagainya, menjadi hal yang sangat penting, mengingat apabila hal tersebut asal-asalan, maka akan membahayakan peralatan dan manusia itu sendiri.

b. Kemampuan yang kurang

Tingkat pendidikan teknisi otomotif sangat dibutuhkan untuk proses produksi dan proses maintenance atau perawatan. Orang yang memiliki kemampuan tinggi biasanya akan bekerja dengan lebih baik serta memperhatikan faktor keslamatan kerja pada pekerjannya. Oleh sebab itu, untuk selalu mengasah kemampuan akan menjadi lebih baik.

c. Keterampilan yang kurang

Setelah kemampuan pengetahuan teknisi baik, maka diperlukan latihan secara terus-menerus.Hal ini untuk lebih selalu mengembangkan ketrampilan gunasemakin meminimalkan kesalahan dalam bekerja dan mengurangi angka kecelakaan kerja.Di dunia keteknikan, kegiatan latihan ini sering disebut dengan training.

banner promo early bird faktor kecelakaan kerja

d. Bermain-main

Karakter seseorang yang suka bermain-main dalam bekerja, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya angka kecelakaan kerja. Demikian juga dalam bekerja sering tergesa-gesa dan sembrono juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja.Oleh karena itu, dalam setiap melakukan pekerjaan sebaiknya dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati agar keselamatan kerja selalu bisa terwujud. Terlebih lagi untuk pekerjaan yang menuntut adanya ketelitian, kesabaran dan kecermatan, tidak bisa dilaksanakan dengan berkerja sambil bermain.

e. Bekerja tanpa peralatan keselamatan

Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja. Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru dilaksanakan. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini telah dibuat peralatan keselamatan yang nyaman dan aman ketika digunakan.

Peralatan keselamatan tersebut diantaranya pakaian kerja (wearpack), helm pengaman, kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, penutup telinga dari kebisingan, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian dan sebaginya.

Terkadang orang yang sudah merasa mahir justru tidak menggunakan peralatan keselamatan, misal dalam mengelas tidak menggunakan topeng las. Hal ini sangatlah salah, pekerja yang mahir dan profesional justru selalu menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga kualitas pekerjaan yang terbaik serta keselamatan dan kesehatan dirinya selama bekerja

Faktor Alam

a. Gempa Bumi

Meskipun setiap perusahaan/industri telah menerapakan keselamatankerja sesuai standar untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja, namun faktor alam sangat sulit diprediksi. Gempa bumi dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dengan menghancurkan tempat perusahaan /industri berada akibat pergerakan tanah atau patahan lempeng bumi secara tektonik maupun vulkanik dan dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa yang besar dan akan bertambah jika gempa bumi tersebut juga disusul dengan tsunami.

b. Banjir

Banjir bandang juga dapat berpengaruh terhadap keselamatan kerja, terlebih perusahaan berada dekat dengan aliran air. Air banjir selain dapat merendam peralatan dan mesin produksi serta dapat menimbulkan kerusakan dan konsleting listrik juga dapat menghanyutkan para pekerja/operator.

c. Tornado/Puting Beliung

Tornado/puting beliung merupakan kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75 m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja:

  • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
  • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman

2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :

  • Pelatihan dan Pendidikan
  • Konseling dan Konsultasi
  • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi

3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :

  • Prosedur dan Aturan
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana
  • Penghargaan dan Sanksi

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Berhati-hati dalam bekerja merupakan faktor penting di dalam melakukan aktifitas pekerjaan,dalam hal kehati-hatian ini juga harus di lengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja (K3),maka dari itu di harapkan untuk semua pekerja Indonesia wajib mendapatkan Sertifikasi kemampuan,selain dapat memberikan pengakuan akan skiil,sertifikasi juga di harapkan dapat meminimalisir Kecelakaan kerja itu sendiri.

Untuk Informasi mengenai Pelatihan K3 Anda Langsung bisa menghubungi Tim Marketing Kami di bawah ini!!

[maxbutton name=”daftar button”]      [maxbutton name=”JADWAL TERDEKAT”]

Sumber : http://fresh-lookout.blogspot.com/2014/06/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html

Mandiri Maha Daya
Mandiri Maha Daya
Articles: 22