Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00
Alamat
sebrang KONI, Jl. Gelatik Raya No.107, Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16432
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00
Sabtu: 08.00 - 12.00
Bekerja di Ketinggian – Pembangunan gedung tinggi di Indonesia semakin bertambah dan fasilitas elevator (lift) atau eskalator saat ini sangat lumrah ditemui sebagai sarana dan infrastruktur aktivitas manusia. Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau para operator gedung tinggi untuk melengkapinya dengan lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas tersebut.
Hal ini bertujuan agar operasional gedung dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan ataupun musibah.
Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :
“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia“.
Pengertian bekerja di ketinggian menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Penekanan lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerjaan di ketinggian, tentunya wajib dipahami terutama oleh pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Daftar Pelatihan TKPK 1 di sini
Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :
Pada tahap perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman beserta perlengkapan yang memadai. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib :
Prosedur kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa tenaga kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:
Pada pasal 31, pengusaha atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten dengan dibuktikan sertifikat K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Saat ini kecelakaan kerja pada ketinggian yang dialami para pekerja baik pada sektor konstruksi atau operasional struktur, masih memprihatinkan karena jumlah kasusnya besar. Menurut Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI), kecelakaan kerja di ketinggian menempati urutan nomor dua paling besar setelah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja pada ketinggian paling banyak terjadi pada sektor konstruksi terutama pada saat pembangunan gedung atau pekerjaan konstruksi layang.
Sebetulnya ada beberapa bahaya bekerja di ketinggian, yakni terjatuh, terpeleset, tersandung, dan kejatuhan material dari atas. Dari bahaya-bahaya tersebut, faktor terbesar penyebab cedera serius dan kematian di sektor konstruksi adalah terjatuh dari ketinggian.
Dilansir republika.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi, yaitu 31,9% dari total kecelakaan. Jatuh dari ketinggian (26%), terbentur (12%), dan tertimpa (9%). Sementara secara global, data International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menyebutkan, dari 142 kematian akibat kecelakaan kerja, penyebab utamanya adalah jatuh dari ketinggian sebesar 45%.
Kasus umum yang banyak terjadi di antaranya jatuh dari tangga, jatuh akibat tidak menggunakan alat pelindung jatuh atau tidak menggunakannya dengan benar, ataupun jatuh akibat melakukan pekerjaan di atas perancah.
Kecelakaan ini biasanya didominasi pekerja sementara yang sama sekali tanpa pengalaman, mengabaikan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD), tidak mematuhi prosedur keselamatan, dan kurang peduli pada keamanan.
Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 beserta tips singkat bekerja di ketinggian ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja. Kalau kamu sedang mencari pelatihan K3 yang bersertifikat KEMNAKER RI, kamu bisa langsung mendaftar di Mandiri Maha Daya dengan cara klik button di bawah ini!