SOP Bekerja Di Ketinggian

Rate this post

 

SOP Bekerja Di Ketinggian

SOP Bekerja Di Ketinggian berdasarkan Permenaker No 9 tahun 2016

Sumber Artikel: www.apkpi.co.id, www.hseprime.com

SOP Bekerja Di Ketinggian

Adanya peraturan terbaru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib sangat dipahami oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara sangat menyeluruh. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini terdapat perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh.

Sebelum kami uraikan terkait standard bekerja di ketinggian, perlu kita ketahui pengertian atau definisi terkait bekerja di ketinggian menurut peraturan baru :

Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

 Daftar Pelatihan TKBT 2 di sini

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan (Dilakukan tepat dengan cara aman serta diawasi)
  2. Prosedur Kerja
  3. Tata Cara Bekerja dengan aman
  4. Penggunaan APD
  5. Tenaga Kerja Kompeten Bagian K3

Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk atau jalur keluar yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib :

  1. Menyediakan seluruh peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
  2. Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan

Prosedur Kerja wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

  1. Teknik dan Cara Perlindungan Pada Jatuh
  2. Cara Pengelolaan Peralatan Kerja
  3. Teknik dan Cara Melakukan Pengawasan Pekerjaan
  4. Pengamanan Pada Tempat Kerja
  5. Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat

Setiap pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha dan pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian, baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, Pengusaha atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.

SOP bekerja di ketinggian adalah untuk melindungi diri dari risiko jatuh, penting menggunakan semua alat yang sudah dijelaskan diatas, tentunya alat harus sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, setiap pekerja harus memahami K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) sebagai fondasi untuk bekerja. PT Mandiri Maha Daya sangat peduli akan keselamatan kerja dengan mengadakan program pelatihan bekerja di ketinggian yang bersertifikasi Kemnaker RI, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan swasta maupun pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut klik dibawah ini.

Royhan Abdul
Royhan Abdul

Hai, I am an SEO Specialist who enjoys working with plans, using my analytical mind and playing with SEO tools. Have a high enthusiasm for work as an SEO Specialist and has been enganged for 2 years.

Articles: 313