Kebijakan Penerapan K3

Rate this post

kebijakan penerapan k3

Kebijakan Penerapan K3 Dalam Lingkungan Rumah Sakit

Berdasarkan kebijakan dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang mengeluarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit pada awal 2017, merupakan langkah terusan atau penyempurnaan dari KARS tahun 2012. Dimana pada bab tersebut terdapat standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan atau dikenal sebagai MFK. Yang didalamnya terdapat 24 standar dan 104 penilaian yang dikelompokan kedalam enam bidang. Tentunya, hal tersebut menjadi sebuah perhatian baru bagi manajemen Rumah Sakit setelah diberlakukannya kebijakan MFK tersebut sebagai salah satu syarat untuk memenuhi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Adapun enam bidang yang disorot oleh KARS :

  1. Keselamatan dan Keamanan
  2. Bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya
  3. Manajemen Penanggulangan Bencana
  4. Sistem Proteksi Kebakaran
  5. Peralatan Medis
  6. Sistem Penunjang

Dengan hal tersebut tentunya Rumah Sakit diwajibkan untuk memenuhi dan mengelola keenam bidang tersebut sebagai bentuk pencegahan kelacakaan dan kerugian bagi pasien, staff, dan pengunjung Rumah Sakit. Dengan adanya MFK tersebut, Rumah Sakit diharuskan membuat suatu instalasi yang membawahi urusan K3 ini. Tentunya instalasi tersebut juga dibuat berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 66 tahun 2016 yang juga menyinggung tentang 5 prinsip Sistem Manejemen K3 (SMK3) yang merajuk dengan PP 50 Tahun 2012. Adapun lima prinsip tersebut :

  1. Kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Implementasi
  4. Monitoring Evaluasi
  5. Tindak lanjut/perbaikan berkelanjutan

Daftar Pelatihan P3K KEMNAKER di sini

Tentunya untuk menerapkan K3 dalam lingkungan Rumah Sakit dibutuhkan keseriusan dan komitmen yang kuat dari Top Manajemen atau Direktur Rumah Sakit itu sendiri. Hal itu disinggung dalam MFK 1 mengenai perencanaan dan kepemimpinan. Dengan komitmen yang kuat dari manajemen atau direktur Rumah Sakit tersebut akan lebih mudah K3 untuk di implementasikan. Adapun beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Manajemen Rumah Sakit dalam menerapkan K3 di lingkungan Rumah Sakit, inimerupakan langkah yang penting mengingat penerapan K3 dirumah sakit masih sangat minim dilakukan. Berikut beberapa hal penting yang masih jarang dilakukan, yaitu :

  1. Memperoleh sebuah komitmen dari Diretur Rumah sakit atau manajeme Rumah Sakit. Seperti dijelaskan diatas komitmen dari direktur menjadi sangat penting agar implementasian K3 menjadi mudah dilakukan.
  2. Membentuk instalasi atau komite K3. Tentunya setelah mendapatkan sebuah komitmen dari direktur langkah selanjutnya adalah membuat komite K3 yang bertugas secara khusus membuat kebijakan K3 di RS dengan program-program yang lainnya. Ketua komite harus diwakilkan oleh direktur itu sendiri atau satu level dibawahnya.
  3. Setelah mendapatkan komitmen tersebut waktunya untuk mendelegasikan komitmen tersebut dalam bentuk perencanaan dan kebijakan mengenai K3 yang nantinya akan ditanda tangani oleh direktur Rumah Sakit tersebut. Hal ini akan mencerminkan kembali sebuah komitmen yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit/Manajemen Rumah Sakit dalam menerapkan K3 untuk langkah pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang berlaku bagi seluruh karyawan tetap, kontrak, mauoun outsource, vendor/kontraktor.
  4. Setelah itu mendelegasikanb kebijakan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap semua elemen karyawan terhadap kebijakan tersebut. Sosialisasi ini menjadi sangat penting karena informasi yang diberikian oleh manajemen/direktur harus diserap secara utuh oleh semua karyawan. Karena jika sosialisasi ini tidak dilakukan dengan maksimal, maka informasi yang didapatkan oleh karyawan juga tidak sesuai apa yang kita harapan. Jika hal itu terjadi bukan tidak mungkin penerapan K3 dalam lin gkungan Rumah Sakit bisa gagal dilakukan karena keterbataan informasi mengenai K3 tersebut.
  5. Setelah sosialisasi berhasil dilakukan, dilanjutkan dengan tahapan perencanaan program dengan cara mengidentifikasi potensi bahaya dalam lingkungan bekerja. Hal ini yang akan menjadi fokus utama dalam penerapan program-program K3. Dan dalam perencanaan ini perlu ditekankan bahwa tidak boleh melakukan copy paste terhadap penerapan K3 yang sudah ada diRumah Sakit lain. Hal ini disebabkan karena potensi bahaya di Rumah Sakit antara satu dengan yang lain berbeda-beda. Cara mengidentifikasi bahaya bisa dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya dengan cara teknik inspeksi, job safety analisis (JSA) atau qualitative risk assessment (HIRA). Berdasarkan hal tersebut baru dibuatlah program-program K3 pengendalian dari resiko, dan bahaya yang ditemukan. Tentunya juga dala penerapan ini perlu ditentukan sasaran yang harus dicapai, tolak ukur keberhasilan, target waktu, penanggung jawab pelaksana dan anggaran yang diperlukan.
  6. Setelah perencanaan dibuat dengan kondisi yang sesuai dengan Rumah Sakit tersebut langkah selanjutnya adalah menerapkan atau menjalankan program tersebut. Program tersebut akan dilakukan oleh instalasi//komite K3 sebagai penanggung jawab penerapan K3 di Rumah Sakit. Komite ini akan mengawasi, mengevaluasi dan memberikan ide/masukan terhadapan penerapan K3 ini.
  7. Untuk menjadikan penerapan ini konsisten atau tetap dalam jalur yang ditetapkan, maka harus dilaukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala. Ada 3 cara dalam melakukan monev, yaitu : Inspeksi K3 secara berkala, Audit K3 minimal 1 tahun 1 kali, Rapat komite/instalasi untuk membahas progress hasil inspeksi K3 minimal 1 bulan 1 kali.
  8. Langkah terakhir yang harus dilakukan dan juga merupakan  langkah kunci dalam menerapkan K3 adalah Penyempurnaan/Perbaikan secara terus-menerus dari hasil temuan inspeksi/Monev. Temuyan-temuan atau gap yang ditemukan dalam penerapan K3 di Rumah Sakit harus dilakukan Perbaikan/Penyempurnaan. Ada 3 point yang menjadi fokus utama dalam dalam temuan, yaitu
    • Potensi bahaya dan resiko yang sudah ditemukan. Ini tetap harus dipertahankan
    • Potensi bahaya dan resiko yang sedang dikendalikan secara parsialm ini harus diperbaiki atau disempurnakan penerapannya
    • Potensi bahaya dan resiko yang belum dikendalikan. Ini harus segera dibuatkan program pengendalianya

Jika langkah-langkah kebijakan penerapan K3 tersebut bisa dilakukan dengan maksimal, maka bukan tidak mungkin  penerapan K3 di Rumah Sakit menjadi sangat professional.

Kalau kamu ingin mengikuti pelatihan K3 supaya bisa menerapkannya di rumah sakit, kamu bisa mendaftar di mandiri maha daya dengan cara klik button di bawah ini ya!!

DAFTAR SEKARANG    JADWAL TERDEKAT

Sumber : healthsafetyprotection.com

Royhan Abdul
Royhan Abdul

Hai, I am an SEO Specialist who enjoys working with plans, using my analytical mind and playing with SEO tools. Have a high enthusiasm for work as an SEO Specialist and has been enganged for 2 years.

Articles: 313