tipe kotak P3K

3 Tipe Kotak P3K yang Harus Kamu Miliki!

Rate this post

Lingkungan kerja merupakan salah satu area yang mempunyai bahaya dan risiko cukup besar bagi pekerja. Terlebih lagi, jika tidak adanya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Adanya bahaya di tempat kerja, kemungkinan terjadi kecelakaan kerja semakin besar dan bisa menyebabkan pekerja mengalami cedera, baik ringan maupun parah.

Maka dari itu, penerapan K3 di tempat kerja sangat penting karena dapat membantu mengurangi cedera bagi pekerja. Hal ini dikarenakan sudah disediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan), sehingga cedera pada pekerja tidak semakin parah.

Dalam hal ini, terdapat beberapa tipe kotak P3K yang bisa digunakan di tempat kerja yang mana menyesuaikan kebutuhan pekerja.

Lebih lengkapnya, berikut ini pembahasan mengenai fungsi dan tipe kotak P3K yang harus kamu ketahui agar tidak salah memahami!

Fungsi Kotak P3K

fungsi kotak P3K

Kotak P3K merupakan salah satu peralatan atau fasilitas kesehatan yang wajib ada di berbagai tempat, baik itu industri, sekolah, rumah, dan lain sebagainya.

Hal ini dikarenakan, kotak P3K berisikan beberapa obat-obatan yang mana dapat membantu mengurangi rasa sakit atau cedera yang dialami seseorang serta digunakan saat dalam keadaan darurat.

Artinya, kotak P3K berfungsi untuk menyediakan perlengkapan medis dasar, seperti alat dan obat-obatan sederhana. Mulai dari perban, plester, gunting, kapas, antiseptik, obat luka bakar, dan lain sebagainya.

Dengan adanya peralatan dan obat-obatan tersebut, tentu dapat membantu mengurangi rasa nyeri maupun mencegah infeksi bagi seseorang yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Mengenal Isi Kotak P3K: Ini Fungsi dan Cara Pertolongan yang Perlu Kamu Ketahui!

3 Tipe Kotak P3K Menurut Kemenakertrans

Kotak P3K mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat. Biasanya, kotak P3K secara umum hanya sebatas berisikan obat merah, kassa, plester, dan obat-obatan dasar lainnya.

Tentu, itu tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kemenakertrans jika digunakan di lingkungan kerja. Maka dari itu, kotak P3K dibedakan menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Berikut penjelasannya.

A. Alat dan Obat yang Harus Ada di Kotak P3K

No Isi Jenis Kotak P3K
Tipe A (<25 pekerja) Tipe B (<50 pekerja) Tipe C (<100 pekerja)
1.  Kasa steril terbungkus 20 40 40
2.  Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3. Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4. Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5. Plester cepat 10 15 20
6. Kapas (25 gram) 1 2 3
7. Kain segitiga/mitela 2 4 6
8. Gunting 1 1 1
9. Peniti 12 12 12
10. Sarung tangan sekali pakai (pasangan) 2 3 4
11. Masker 2 4 6
12. Pinset 1 1 1
13. Lampu senter 1 1 1
14. Gelas untuk cuci mata 1 1 1
15. Kantong plastik bersih 1 2 3
16. Aquades (100 ml larutan saline) 1 1 1
17. Alkohol 70% 1 1 1
18. Buku panduan P3K di tempat kerja 1 1 1
20. Buku catatan 1 1 1
21. Daftar isi kotak 1 1 1

B. Jumlah Pekerja, Jenis Peralatan, dan Jumlah Peralatan P3K

Jumlah Pekerja Jenis Kotak P3K Jumlah Kotak P3K
< 25 pekerja A 1 kotak A
26-50 pekerja B/A
  • 1 kotak B atau
  • 1 kotak A
51-100 pekerja C/B/A
  • 1 kotak C atau
  • 2 kotak B atau
  • 4 kotak A atau
  • 1 kotak B dan 2 kotak A
Setiap 100 pekerja C/B/A
  • 1 kotak C atau
  • 2 kotak B atau
  • 4 kotak A atau
  • 1 kotak B dan 2 kotak A

 

Undang-Undang Tentang Pengadaan Kotak P3K

tipe kotak P3K

Perlu kamu ketahui, bahwa tipe kotak P3K di atas sudah disesuaikan dengan standar peraturan pengadaan kotak P3K menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terdapat beberapa peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pengadaan kotak P3K yang perlu kamu ketahui, yakni sebagai berikut.

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Peraturan ini mengatur beberapa hal terkait kotak P3K di tempat kerja, yakni sebagai berikut:
  • Kotak P3K wajib terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa ke mana-mana
  • Perusahaan wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja
  • Petugas wajib melaksanakan P3K di tempat kerja
  • Jumlah kotak P3K harus sesuai dengan jumlah pekerja
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 03/MEN/1982 Pasal 2 Tentang Tugas Pokok pelayanan Kesehatan Kerja.

Baca Juga: Manajemen Alat P3K: untuk Kesediaan Alat di Saat Darurat!

Penutup

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai tipe kotak P3K beserta Undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan kotak P3K di tempat kerja.

Pada intinya, kotak P3K dibedakan menjadi tiga tipe yang mana berfungsi agar memudahkan petugas untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja sesuai jumlah pekerjanya.

Tipe kotak P3K dibagi menjadi tiga, yakni tipe A, B, dan C yang mana digunakan oleh perusahaan sesuai dengan jumlah pekerjanya.

Maka dari itu, penting sekali peranan petugas P3K di tempat kerja yang mana dapat membantu untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja sesuai standar yang berlaku.

Dengan begitu, mengikuti pelatihan P3K menjadi salah satu aspek yang penting bagi perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan bisa memberikan pelatihan P3K kepada pekerja dan bekerja sama dengan PT Mandiri Maha Daya!

Atsna Himmatul Aliyah
Atsna Himmatul Aliyah

I have an interest in the SEO, Content Writer, and Copy Writer

Articles: 34

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *